Jumat, 24 Juli 2009

Membantu Para Penindas

Ayatullah Abdul Husayn Dastghaib Shirazi:
Dosa, membantu para penindas juga diklasifikasikan sebagai dosa besar. Fadhl Ibnu Shazān memiliki riwayat dari Imam Ridha (as) mengenai dosa besar: "Dan membantu para penindas (dhalim-dhalimin) dan condong ke arah mereka". Dalam riwayat dari Imam Sadiq (as) disebutkan, "Tidak membantu orang yang tertindas adalah dosa besar." Dengan kata lain membantu penindas juga termasuk dosa besar. Imam Musa bin Ja'far (as) mengatakan: "Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan para penindas, berusaha untuk mencapai tujuan jahat mereka dan membantu mereka adalah sama dengan kafir dan juga bersandar kepada mereka adalah dosa lebih besar dan pantas masuk neraka. "(Wasa'il ul-Syiah).

Nabi Muhammad(sawa) juga bersabda: "Pada malam Miraj, ketika saya melihat prasasti di pintu neraka,(bertuliskan) 'Jangan lah menjadi pembantu kaum penindas." (Wasa'il ul-Shia). Ini berarti bahwa jika tidak ingin masuk neraka maka harus menahan diri dari bekerjasama dengan para penindas. Selain itu, ini adalah dosa yang dijanjikan oleh hukum suci sang Maha Kuasa dalam Alquran: "Dan janganlah kamu condong kepada orang-orang yang tidak adil, supaya jangan disentuh api (neraka), dan jangan kamu memiliki wali selain Allah, maka kamu tidak akan diberi pertolongan". (Surah Hud 11:113).
Menurut tafsir-Minhaj Shādiqīn: 'tidak condong' berarti kita tidak memiliki sedikitpun inklinasi (kecendrungan hati, keinginan) terhadap para penindas. Oleh karena itu kita harus memperlakukan mereka dengan tidak hormat dan tidak berkumpul dengan mereka dan tidak bebas mengekspresikan isi hati kita kepada mereka. Kita tidak boleh serakah akan hadiah mereka, atau kita harus tidak mentaati dan menuruti perintah mereka. Ketika adanya hukum larangan terhadap penindas yang seperti itu, maka jelaslah bahwa akan dapat dihalal membantu mereka dan bekerja sama dengan mereka dalam penindasan.
Rasul Allah (sawa) menyatakan, "Barang siapa yang mendoakan panjang umur para penindas sama dengan dia memusuhi Allah di bumi." (Minhaj ash-Shādiqīn).


Ada kejadian yang menarik dalam buku Rawdhātul Jannah tentang pengarang Maqasikul Ahkam, Sayyid Muhammad. Setelah Sayyid dan seorang guru terhormat lain, Ash- Shaykh, ketika mereka berencana berziarah ke makam suci dari Imam Ridha (as) di Mashad, tetapi ketika mereka mengetahui bahwa Shah Abbas Safavi sedang tinggal di Mashad maka mereka memutuskan untuk membatalkan perjalanan ziarah mereka.
Demikian pula di dalam biografi Sayyid Bahrul Al Mansūrm; disebutkan bahwa ketika beliau bersikap terhadap Gubernur propinsi Shustaran yang dihormati, beliau berkata, "Sebelum rasa suka saya kepada dia berkembang dan berada di bawah tuduhan ayat Qur'an, maka saya melarikan diri dari tempat itu". Kemudian belaiau pindah dari Dezful dan menetap di Irak sepanjang sisa hidupnya.
Ketika kita mempelajari biografi beberapa ulama, kita akan menyadari bagaimana mereka bertindak begitu ketat terhadap pertemuan, pencampuran/berkumpul atau berkomunikasi dengan para penindas, sehingga tidak akan ada bahkan begitu jauh kesempatan bagi mereka untuk melindungi para penindas dan membantu kegiatan mereka.
Muhaddith Jazaeri menulis dalam buku Fawaidur Rizwia bahwa ada seorang yang melakukan kejahatan besar di hadapan Shah Abbas Safavi dan untuk menyembunyikan dirinya maka dia mencari perlindungan di Mashad. Kemudian akhirnya dia mendekati Mulla Ahmad (Muqaddas Ardebeli) dan meminta beliau untuk menulis kepada Shah untuk memaafkan kejahatannya. Syahpun memaafkannya.
Hal ini dikutip dari Tarikh Bahire dimana Khwaja Nizamul Mulk Perdana Menteri Malik Shah Seljuq, seorang yang sangat bijaksana , takut akan akhirat dan hari kiamat. Dia selalu dirundung ketakutan terhadap hal ini. Selama masa jabatannya dia selalu melayani orang miskin, para interluktual dan sabar dalam mengikuti kewajiban agama. Ia berharap untuk mendapatkan sertifikat akademisi dan intelektual (keagamaan, memastikan berakhlaq baik, sehingga akan dapat menjadi tabungan yang akan dipakai nanti ketika saat pemakaman. Dia berharap untuk dapat keselamatan disini. Dia merancang sebuah sertifikat dan dikirimnya ke beberapa ulama dan intelektual untuk ditanda tangani. Ketika sampai di Baghdad dan bertemu dengan seorang guru yang dihormati di madrasah Nizamiya, Syekh Abu Ishaq, dia menulis, "Saya bersaksi bahwa Syekh Nizamul Mulk adalah penidas yang sedikit lebih baik di antara para penindas."
Ketika Khwaja Nizamaul Mulk membalas tulisan Syekh Abu Ishaq, dia menangis dan berkata: "Apapun tulisan Abu Ishaq adalah benar." Tidak ada keraguan bahwa membantu penindas adalah haram dan juga merupakan dosa besar. Ada hukum Islam untuk setiap jenis penindas dan cara untuk membantu penindas, maka wajib untuk belajar peraturan (hukum) dan perintah (amr)itu.

Jenis Para Penindas (Dhalim)
'Dhulm' di bahasa Arab bermakna penindasan dan ketidakadilan berarti: mengabaikan perintah suci dan juga bagi mereka yang melawan apa yang sesuai dengan akal dan logika. Ada dua jenis penindasan seperti:
(1) Melampaui batasan hukum agama seperti politeisme (penyembah berhala). Sebagaimana difirmankan Allah, "... sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar –benar kezaliman yang besar." (Surah Luqman:13)
(2) Menentang ketetapan hukum suci juga merupakan tanda-tanda penindas seperti yang dinyatakan dalam Kitab Suci, ... Orang orang kafir itulah orang yang dhalim "(Surah Al-Baqarah :254)
Singkatnya, kita dapat mengatakan bahwa semua hukum agama seharusnya kita ikuti sesuai dengan alasan agama atau perintah agama yang harus ditaati dengan seksama. Tidak menerima atau tidak percaya adalah jenis kedhaliman. Selain itu, tidak menerima perintah suci Ilahi atau tidak bertindak atas dasar itu atau tidak menghormati batas yang ditentukan oleh Yang Mahakuasa, seperti melalaikan hal yang Wajib atau melakukan perbuatan yang Haram, semuanya ini merupakan ketidakadilan atau kedhaliman.
Dengan demikian, Tuhan Yang Maha Kuasa berkata, "... dan barang siapa melamggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang –orang yang dhalim." (Al-Baqarah:229).
Hal ini juga berlaku ke atas ketidakadilan pada diri sendiri. Sebagai Allah (SWT) berfirman: "Barangsiapa kafir, maka kekafiran itu akanmenimpa dirinya sendiri". (Surah Fāt'ir 35:39)
Beberapa jenis para penindas: termasuk melecehkan, memaksa, atau merendahkan, memenjarakan orang; juga merajam atau menuduh seseorang dengan tuduhan palsu atau menyakiti fisik seseorang. Bentuk penindasan yang lain adalah merebut harta-benda seseorang, atau mengambil tanpa izin dari pemilik atau tidak mengembalikan hak sang pemilik lain sebagainya cara mengusai hak orang lain dengan paksa. Contoh dari ketidakadilan yang besar adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah Bani Umayyah dan Bani Abbas ketika mereka menyalahgunakan kekuasaan Wilāyah (supremasi) Suci Ahl ul-Bayt (as). Contoh lain dari kedhaliman adalah mendudukkan dirinya sebagai Qadhi.(berfatwa sebelum menduduki posisi mujtahid, red).
Penindasan termasuk dalam dua kategori.
Penguasa tiran yang ganas dan para raja, yang melakukan penindasan sebagai amalan biasa.
Individu yang mungkin melakukan ketidakadilan/kedhaliman pada orang lain sekali-sekali.
Membantu dalam penindasan penindas
Membantu suatu penindasan dalam bentuk apapun dan bagaimanapun adalah haram. Misalnya memberikan sebatang rotan tangan seseorang sehingga ia dapat memukul orang yang bersalah, atau untuk membantu dengan cara apapun untuk menyekap atau membunuhnya.
Shaykh Ansari menulis di Makasib yang terkenal telah mengkonfirmasikan larangan kerjasama dengan penindas (dhalim) dengan empat pembuktian melalui dasar hukum yang diperlukan dalam hukum Islam. i.e. Al Quran, Sunnah, Akal dan Ijma.
Logika: Menyatakan bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara yang penindas dan orang yang membantunya. Keduanya sama-sama bertanggung jawab atas tindakan yang dhalim. Mungkin saja jika tidak ada satu untuk membantu penindas, mungkin tidak terjadi penindasan. Oleh karena itu logika berkesimpulan bahwa membantu penindas hukumnya haram.
Ijma: Merujuk kepada buku-buku fikih (hukum Islam), semua mengkonfirmasikan bahwa semua (ulama) sepakat terhadap pendapat bahwa membantu penindis adalah haram.
Al Quran: The Qur'anic ayat "Dan janganlah kamu condong kepada orang-orang yang tidak adil (dhalim),", sudah cukup untuk membuktikan ketidak-absahan membantu orang yang tidak adil. Sekalipun memberikan bantuan yang sedikit juga tidak dibenarkan, maka bagaimana dapat dibenarkan memberikan membantu mereka (kepada kedhalimanan). sebagaimana membantu mereka akan menjadikan dukungan paling bentuk terhadap mereka.
Selain itu, Maha Kuasa mengatakan: "... dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksanya." (Surah Al-Mā'ida: 2).

Hadits dari Ahl ul-Bayt (as) terhadap membantu penindas
Berbagai hadits telah sampai kepada kita yang datang dari Syaikh Ansari yang mencatat hadits hadits dari Nabi Suci (S) dalam bukunya Warām: "Jika seseorang membantu seorang penindas dengan sadar, ia telah digolongkan sebagai orang yang ingkar dari Islam." (Majmual Warām)
Sangat alami, perbuatan yang membuat orang keluar dari iman kepada Islam harus mendapatkan dosa yang dihasilkan kehancuran yang dibuatnya.
Imam Ja'far as-Sadiq (as) mengatakan: "Ketika hari kiamat nanti ketika panggilan diserukanl:" Di manakah ketidak adilan, penolong ketidak adilan (dhalim) dan orang-orang menyukai ketidak adilan? Begitu banyak, karena walaupun seseorang yang telah menuliskan pena dan tinta untuk (mendukung) penindas maka dia digolongkan sebagai penindas; semua orang-orang ini akan digabungkan dalam satu kandang besi dan dilemparkan ke dalam neraka. "(Wasa'il ul-Syiah)
Rasul Islam (sawa) mengatakan: "Jika seseorang memberikan sebatang kayu untuk raja yang lalim sehingga ia dapat memukul seorang yang tertindas, maka Allah akan mengubah kayu tersebut menjadi ular, tujuh puluh ribu hasta panjangnya dan akan membawanya kedalam api Neraka (untuk mengazabnya). "(Wasa'il ul-Syiah)
"Orang-orang yang mengambil hubungan oppressors di tangan mereka dan membantunya dalam penindasan akan, pada saat kematian, yang akan menyampaikan berita Divine kutukan dan api neraka oleh malaikat maut. Dan Neraka adalah sebuah resor jahat. Satu panduan yang penindih yang akan dipertimbangkan di menyetarafkan Haman (menteri dari Fir'on). Dan hukuman yang membantu orang-orang yang tidak adil dan oppressors sendiri akan lebih pedih dari hukuman lainnya dari narapidana neraka. Dan jika orang backbites tentang saudara-Nya percaya kepada penguasa, dan meskipun Muslim mungkin tidak harus menderita cedera apapun darinya, yang akan memiliki lagipencela segala perbuatan baik nullified. Namun, jika Muslim harus menderita penindasan di tangan penguasa, bagian belakang-penggigit akan dipelihara oleh Allah dalam neraka yang seksi di mana Haman akan dibatasi. "(Wasa'il ul-Syiah)

Memuji penindas: Haram
Memuji seorang penindas sehingga kekuasaannya dan otoritas dapat bertambah, atau mungkin mendorong dia menjadi lebih berani, hukumnya juga Haram. Hal ini dikonfirmasi oleh argumen yang telah disebutkan, dan juga dibuktikan dengan adanya pencegahan kemungkaran (Nahy 'anil Munkar).
Shaykh Ansari telah secara khusus menukil hadits dari Nabi Muhammad (sawa): "Seseorang yang menunjukkan rasa hormat kepada orang kaya dan tunduk karena rakus terhadap harta seseorang, maka Allah akan marah menempatakkan dia dalam kandang api di bagian terendah neraka dimana Qarun dikurung. "(Wasa'il ul-Syiah)
Hadits ini berlaku untuk semua orang, maka jika memuji seorang yang tidak adil (dhalim), orang yang memuji itu akan memenuhi syarat untuk menerima dosanya. Nabi Allah (sawa) telah bersabda, "Jika seseorang memuji raja tiran (dhalim) atau menunjukkan kerendahan hati karena kerakusan (pada hartanya) maka dia akan berada di neraka dengan dia (Raja)." (Wasa'il ul-Syiah)
dalam hadits nabawi yang lain, "Apabila seorang yang berdosa (dhalim) dipuji, langit bergetar ketakutan dan kemarahan Allah akan membalut orang yang telah memuji itu." (Safinat'ul-Bihar).[IslamMuhammadi/R/imamreza]
Bersambung….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar