Minggu, 22 Maret 2009

Pro dan Kontra Hadis 73 Firqoh (3)


SUMBER: abusalafy.wordpress.com

Oleh Abu Salafy

Pebedaan dan Perpecahan di tengah-tengah Umat Islam.

Adapun tentang perbedaan di antara mazhab-mazhab dan firqah-firqah seputar masalah-masalah furû’ (rincian), baik furû’ dalam akidah maupun furû’ dalam fikih atau masalah-masalah lain, itu semua tidak menyebabkan dibolehkannya bermusuhan, berpecah dan saling menohok. Apa yang dilakukan sebagian orang di masa lalu dan juga sekarang, dengan bersekutu dengan musuh-musuh Allah; saling bermesraan dan mendukung, sementara perbedaan kita dengan mereka itu adalah sangat mendasar dalam dasar,ushûl akidah. Tetapi sangat disayangkan, sebagian dari kita memandang saudara seagamanya sebagai musuh yang harus dieyahkan. Semua ini membuktikan kebodohan tentang agama dan keyakinan tidak lain, atau berkuasanya hawa nafsu dan syahwat jahat dalam jiwa serta kecintaan kepada dunia, atau kerana kedua sebab di atas! Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari kejahatan itu, amîn.

Imam ar-Râghib al-Ishfahâni dalam kitab al-Mufradât-nya menjelaskan:

الاختلاف والمخالفة أن يأخذ كل واحد طريقاً غير الآخر في حاله أو قولـه ، والخلاف أعم من الضد لأنَّ كل ضدين مختلفان وليس كل مختلفين ضدين ، ولما كان الاختلاف بين الناس في القول قد يقتضي التنازع استعير ذلك للمنازعة والمجادلــة.

“Kata الاختلاف والمخالفة maknanya ialah setiap orang mengambil jalan yang berbeda dengan jalan lainnya, dalam keadaan dan pendapatnya. Kata الخلاف memiliki makna lebih umum dari kata الضد (lawan), sebab setiap yang berlawanan pasti berbeda, tetapi tidak setiap yang berbeda itu berlawanan. Dan kerena perbedaan di antara manusia dalam pendapat itu menyebabkan perselisihan, maka kata الاختلاف dipinjam untuk makna perselisihan dan perdebatan.”

Jadi الاختلاف (perbedaan) itu ada yang sah-sah saja dan bahkan terpuji, dan ada juga yang tercela dan dilarang. Dalam Al Qur’an dan Sunnah yang shahihah kedua bentuk itu telah disitir. Di bawah ini, kami akan sebutkan masing-masing dari bentuk الاختلاف itu.

A) Nash-nash yang memuat dibolehkannya ikhtilâf:

Allah Swt. berfirman:

فَهَدَى اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَ اللهُ يَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ

Maka, Allah menunjukkan orang-orang yang beriman dengan izin-Nya kepada (hakikat) kebenaran yang telah mereka perselisihkan itu. Dan Allah selalu menunjukkan orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus. (al-Baqarah: 213)

ما قَطَعْتُمْ مِنْ لينَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوها قائِمَةً عَلى أُصُولِها فَبِإِذْنِ اللَّهِ وَ لِيُخْزِيَ الْفاسِقينَ

Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang- orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang- orang fasik. (al-Hasyr: 5)

Dan para sahabat berselisih tentang memotong pohon-pohon dan merobohkan rumah-rumah kaum yahudi bani Nadhîr. Sebagian dari mereka memotong pohon-pohon dan merobohkan rumah-rumah, sementara yang lainnya tidak.

Imam al Mawardi berkata, “Sesungguhnya ayat ini adalah dalil bahwa setiap mujtahid itu benar. Demikian dinukil oleh al Qurthubi dalam tafsirnya,18/8.

Allah Swt. berfirman:

وَ داوُدَ وَ سُلَيْمانَ إِذْ يَحْكُمانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَ كُنَّا لِحُكْمِهِمْ شاهِدينَ * فَفَهَّمْناها سُلَيْمانَ وَ كُلاًّ آتَيْنا حُكْماً وَ عِلْماً

“Dan ( ingatlah kisah ) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing- kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing- masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu.” (QS. Al Anbiyâ’:78-79)

Masing-masing dari dua nabi as. Tersebut telah berselisih dalam ketetapan hukum mereka. Yang satu menetapkan hukum yang berbeda dengan yang lainnya.

Dalam Shahih Bukhari,2/436 ada sebuah riwayat dari Ibnu Umar, ia berkata, “Nabi saw. besabda kepada kami sepulang dari perang al Ahzâb [Khandaq]:

لا يصلينَّ أحدٌ العَصْرَ إلاَّ فِي بَنِي قُرَيْظَة.

“Jangan ada seorang pun yang shalat ashar kecuali di kampung bani Quraidhah.”

Lalu sebagian dari mereka menemui waktu ashar di tengah jalan, sebagian dari mereka berkata, ‘Kami tidak akan shalat sebelum kita sampai di sana.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Kita shalat saja di sini, Nabi tidak bermaksud seperti yang kamu pahami. Setelah itu mereka melaporkan kejadian itu kepada Nabi saw., dan beliaupun tidak bersikap kasar kepada mereka semua. Dan tentunya beliau tidak akan membiarkan kebatilan!!

Juga dalam Shahih Bukhari,9/101 hadis no.5062 dari Ibnu Mas’ud, ia mendengar seorang membaca ayat yang berbeda dengan yang ia dengar langsung dari Nabi saw., ia berkata, ‘Maka aku pegang dia dan aku bawa menemui Nabi saw., kemudian beliau bersabda:

كِلاَكُمَا مُحْسِنٌ.

“Kalian berdua telah berbuat baik.”

Imam Bukhari dalam Shahihnya hadis no.7352, dan Muslim dalam Shahihnya, hadis no.1716 meriwayatkan dari Nabi saw.:

إذا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإذَا حَكَمَ فاجتهد ثمَّ أَخْطَأَ فله أجْرٌ .

“Jika seorang hakim menetapkan hukum lalu ia benar maka baginya dua pahala, dan jika seorang hakim menetapkan hukum dan ia bersunguh-sungguh dalam menetapkannya lalu ia salah maka baginya satu pahala.”

Ini bukti bahwa para ulama yang saling berselisih pendapat itulah yang dimaksud dengan sabda beliau: seorang hakim di atas, yaitu seorang faqîh/ ahli fikih yang mujtahid yang memiliki kelayakan dan kemapmpuan dalam meneliti hukum dari sumbernya. Jika ia akan dieberi pahala dalam usahanya itu baik ia benar ataupun salah dalam upayanya mengungkap hukum, sebab motivasi dan tujuannya adalah mencapai kebenaran hukum dan mencari keridhaan Allah. Kendatipun ia berselisih pendapat dengan seorang mujtahid lain dalam menetapkan sebuah hukum ia akan diberi pahala!!

Para sahabat telah berselisih… para pembesar ulama yang disepakati keagungan dan ketaqwaan mereka telah berselisih dalam banyak masalah. Dan itu tidak dapat diajadikan bukti bahwa mereka semua berada di atas kesesatan!!

B) Nash-nash yang Mengharamkan Perselisihan:

Allah Swt. Berfirman:

َان الدين عند الله الأسلام و مَا اخْتَلَفَ الَّذينَ أُوتُوا الْكِتابَ إِلاَّ مِنْ بَعْدِ ما جاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ

“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang- orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka.” (QS. Âli Imrân;19)

وَ لا تَكُونُوا كَالَّذينَ تَفَرَّقُوا وَ اخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ ما جاءَهُمُ الْبَيِّناتُ وَ أُولئِكَ لَهُمْ عَذابٌ عَظيمٌ

Dan janganlah kamu menyerupai orang- orang yang bercerai- berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang- orang yang mendapat siksa yang berat. (QS. Alu Imrân;105 ).

وَ اعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَميعاً وَ لا تَفَرَّقُوا

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.“ (QS. Ali Imrân;103 )

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Huirairah, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda:

ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كان قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِم وَاخْتِلاَفِهِم عَلَى أنْبِيائِهِم، فَإذَا أَمَرْتُكُم بِشَيْءٍ فَأتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وإذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْئٍ فَدَعُوْهُ.

“Biarkan kau selama aku membiarkan kalian, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu binasa dikarenakan mereka banyak bertanya dan menyalahi para nabi mereka. Karena itu apabila aku perintah kalian dengan sesuatu, maka kerjakan semampu kalian dan apabila aku larang kalian maka tinggalkan.” (HR. Bukhari & Muslim)

Tolok Ukur Perberdaan Yang masih Ditolerir dan Yang Dilarang

Kita dapat menyimpulkan dari ayat di bawah ini:

وَ مَا اخْتَلَفَ الَّذينَ أُوتُوا الْكِتابَ إِلاَّ مِنْ بَعْدِ ما جاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ

“Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka.” ( QS. Ali Imrân;19 (

bahwa unsur perbedaan dan perselisihan yang terkecam sebenarnya adalah al baghyu (kedengkian)!! Jika ada keikhlasan, kejujuran dan hati bersih dari kebencian, rasa hasud, zalim, cinta kedudukan, ingin tampil menang dan menekan lawan, dan hati ini menjadi sentral kepedulian kepada kemajuan dan kemaslahatan agama dan menegakkan Kalimatullah, berbelas kasih kepada sesama kaum Muslimin dan usur-unsur lain yang menekan sikap al baghyu (kedengkian) maka perbedaan pendapat boleh-boleh saja terjadi! Dengan catatan tidak keluar dari bingkai agama, syari’at, ketetapan aturan bahasa dan kaidah-kaidah yang ditetapkan di kalangan para ulama. Apabila unsur-unsur itu tidak terpenuhi maka ia diharamkan, sebab ia akan menyebakan keharaman yang lebih besar yaitu perpecahan, permusuhan dan terkotak-kotak menjadi puak-puak dan golongan-golongan yang saling bermusuhan.

Allah berfriman:

وَ إِنَّ هذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً واحِدَةً وَ أَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ* فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ زُبُراً كُلُّ حِزْبٍ بِما لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ* فَذَرْهُمْ في غَمْرَتِهِمْ حَتَّى حينٍ

“Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada- Ku. Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap- tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing- masing). Maka biarkanlah mereka dalam kesesatannya sampai suatu waktu.” (QS. Al Mu’minun; 52-54)

Dan ketika didapati berdasarkan bukti akurat bahwa perbedaan itu dimotivasi oleh hawa nafsu atau mencari-cari cela untuk mendapat kemudahan karena dorongan nafsu atau kerakusan mendapat dunia yang menyalahi inti tujuan Islam yaitu ridha Allah Swt. Atau menyalahi prinsip berkhidmad untuk membela dan memelihara agama. Atau si penentang itu jauh dari niatan baik mencari titik temu, berlemah lembut dan menabur rahmat untuk umat … jika itu yang memotivasi maka perselisihan yang terjadi adalah tercela dan pelakunya akan merugi. Dan dalam kondisi ini tidaklah benar kita mendukung atau membela pendapat itu.

Bisa jadi dua orang berbeda pendapat tetapi keduanya tercela dan berdosa. Allah Swt. berfirman:

ذَلِكَ بِأَنَّ اللهَ نَزَّلَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ وَ إِنَّ الَّذِيْنَ اخْتَلَفُوْا فِي الْكِتَابِ لَفِيْ شِقَاقٍ بَعِيْدٍ

“Semua itu karena Allah telah menurunkan al-Kitab dengan membawa kebenaran, dan orang-orang yang berselisih tentang (kebenaran) al-Kitab itu, mereka berada dalam penyimpangan yang jauh.” (QS.al Baqarah [2];167)

Dan:

وَ قالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَ قالَتِ النَّصارى الْمَسيحُ ابْنُ اللَّهِ ذلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْواهِهِمْ يُضاهِؤُنَ قَوْلَ الَّذينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ.

“Orang- orang Yahudi berkata:” Uzair itu putra Allah” dan orang Nasrani berkata:” Al Masih itu putra Allah”. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang- orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah- lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling.” (QS. At taubah [9]:30)

Ayat-ayab di atas jelas sekali menunjukkan bahwa kedua kelompok yang saling berbeda itu berada di atas kesesatan dan kekafiran.

Bisa jadi dua orang berselisih, tetapi yang satu berada di atas kebenaran sedangkan yang satunya berada di atas kesesatan.

Allah Swt. berfiman:

وَ لَوْ شَاءَ اللهُ مَا اقْتَتَلَ الَّذِيْنَ مِنْ بَعْدِهِمْ مِّنْ بَعْدِ مَا جَاءتْهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَ لَكِنِ اخْتَلَفُوْا فَمِنْهُمْ مَّنْ آمَنَ وَ مِنْهُمْ مَّنْ كَفَرَ وَ لَوْ شَاءَ اللهُ مَا اقْتَتَلُوْا وَ لَكِنَّ اللهَ يَفْعَلُ مَا يُرِيْدُ

“Seandainya Allah menghendaki, niscaya orang-orang yang datang setelah mereka itu tidak akan saling berperang (dan bertikai) setelah tanda-tanda yang jelas itu datang kepada mereka. Akan tetapi, mereka saling berselisih; sebagian ada yang beriman dan sebagian ada yang kafir. Seandainya Allah menghendaki, niscaya mereka tidak akan saling berperang. Akan tetapi, Allah akan melakukan apa yang dikehendaki-Nya. (QS. Al Baqarah [2];253)

Boleh jadi ada dua orang berselisih, namun demikian keduanya berada diatas keberanan dan petunjuk Allah, seperti telah disinggung sebelumnya ketika nabi membenarkan kedua kelompok yang berbeda sikap tentang shalat Ashar dalam perjalanan mereka ke kampung bani Quraidhah dan dalam bacaan Al-Qur’an di mana beliau mengatakan bahwa kalian berdua muhsinun, berbuat baik.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Terjadi Perbedaan dan Perselisihan Dalam Pendapat?

Allah Swt berfirman:

يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا أَطيعُوا اللَّهَ وَ أَطيعُوا الرَّسُولَ وَ أُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنازَعْتُمْ في شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَ الرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَ أَحْسَنُ تَأْويلاً.

“Hai orang- orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah( Al Qur’an ) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar- benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An Nisâ’ [4];59)

Yang dimaksud dengan Ulul Amri dalam ayat tersebut adalah ulama’ yang mendalami agama. Al Qurthubi menyebutkan dalam tafsirnya,5/259:

قال جابر بن عبدالله ومجاهد {أولو الأمر} أهل القرآن والعلم وهو اختيار مالك رحمه الله ، ونحوه قول الضحاك قال : يعني الفقهاء والعلمـاء في الديــن .

Jabir bin Abdilah dan Mujahid berkata, “Ulul Amri adalah Ahli Al Qur’an. Pendapat ini dipilih Imam Malik (rh). Dan pendapat serupa disampaikan oleh Dhahhak, ia berkata, “Yang dimaksud adalah para faqih dan ulama yang mendalami agama.”

Setelahnya ia berkata:

أمر الله تعالى بردِّ المتنازَع فيه إلى كتاب الله وسنة نبيه صلى الله عليه وسلم وليس لغير العلماء معرفة كيفية الرد إلى الكتاب والسنة ، ويدل هذا على صحة كون سؤال العلماء واجباً وامتثال فتواهم لازما.

“Allah memerintahkan untuk mengembalikan perselisihan kepada Al-Kitab (Al Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya saw., dan selain para ulama tidaklah mengerti cara mengembalikan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Dan ini menunjukkan bahwa bertanya kepada ulama itu wajib hukumnya dan menjalankan fatwanya adalah kelaziman.”

Oleh karena itu, ketika terjadi perselisihan dalam pendapat, yang harus dilakukan adalah bertanya dan mencari tau, bukan menjauh dan meninggalkan seluruh pendapat yang diperselisihkan. Kewajiban yang harus dilakukan adalah meneliti pendapat masing-masing dan kemudian bersungguh-sungguh dalam memilih mana yang terdekat dengan kebenaran lalu dikemukakan. Dan apabila telah dieketahui mana yang benar, maka harus didukung dan dibela. Jika kebenara bukan pada kedua pendapat yang sedang berselisih maka juga harus diterangkan dengan cara yang bijak.

Allah berfirman:

وَ إِنْ طائِفَتانِ مِنَ الْمُؤْمِنينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُما

“Dan jika ada dua golongan dari orang- orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.”(QS. Al Hujurât [49];9)

Islâh itu baru dapat dilakukan setelah mengetahui mana yang bener dan mana yang salah!

Allah berfirman:

فَإِنْ بَغَتْ إِحْداهُما عَلَى الْأُخْرى فَقاتِلُوا الَّتي تَبْغي حَتَّى تَفيءَ إِلى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُما بِالْعَدْلِ وَ أَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطينَ

“Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang- orang yang berlaku adil.” (QS. Al Hujurât [49];9)

Coba perhatikan bagaimana Allah memerintahkan umat Islam agar tidak membiarkan pertikaian yang terjadi di antara dua kelompok umat Islam yang muncul akibat perbedaan, akan tetapi Allah memerintahkan agar umat Islam membela yang benar dan melawan yang salah dan memaksanya untuk kembali kepada kebenaran dan terus melakukan desakan hingga kelompok bâghiyah (pembangkang) itu mau kembali kepada jalan kebenaran.

Jika mereka mau kembali maka lakukanlah islâh.

Allah memrintahkan kita untuk menghilangkan permusuhan dan persengketaan, sebagaimana Allah juga memerintah agar kita tunduk kepada kebenaran dan mengajak seluruh lapisan umat untuk menerima kebenaran dan apabila kelompok pembangkang telah kembali kepada kenebaran maka wajib hukumnya menebar kedamaian, dan harus saling kasih mengasihi. Dan ini adalah bukti kuat mendukung apa yang kami tegaskan.

Membela kelompok yang berada di atas kebenaran tidak mesti harus saling bertemu secara fisik, sebab boleh jadi hal itu tidak dapat dilakukan, akan tetapi yang wajib dilakukan ialah membela konsep dan pemikiran kelompok yang benar dan menjabarkannya kapada manusia, baik dengan ceramah, menulis buku atau lain sebagainya.

(Selesai)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar