Minggu, 14 Desember 2008

Perdebatan Intelektual dalam Islam


Tulisan ini sebenarnya merupakan ungkapan ketakjuban saya terhadap karya-karya intelektual muslim baik itu di abad pertengahan maupun di masa kontemporer ini, namun juga kesedihan saya atas beberapa hal. Ketakjuban saya ini bukanlah tanpa dasar. Karena bila kita mempelajari karya-karya pemikir-pemikir terkenal, seperti Descartes yang sering dianggap sebagai orang pertama yang meletakkan dasar logika modern. Lalu membandingkannya dengan pemikir Islam abad pertengahan, maka beberapa pemikiran Descartes hanyalah pemikiran yang biasa. Dalam karya besarnya, Discours De La Methode (Discourse on Method), dalam bagian IV ( berisi spekulasi tentang eksistensi jiwa dan Tuhan ), Descartes berpendapat bahwa kita dapat membayangkan seandainya diri kita tidak memiliki tubuh namun kita tidak dapat membayangkan bila diri kita tidak ada (tidak memiliki eksistensi ) . Dari pemikirannya tersebut, ia menyimpulkan bahwa akal pikiran manusia tidak bergantung terhadap materi apapun, termasuk tubuhnya. Maka lahirlah ungkapannya yang terkenal, Cogito Ergo Sum ( saya berpikir maka saya ada ). Tetapi jauh beberapa abad sebelumnya Ibn Sina dalam karyanya, Isyarat, dalam bagian III sudah berpendapat bahwa pikiran manusia berdiri independen terhadap tubuhnya. Saya tidak dapat menyimpulkan apakah Descartes mengutip pemikiran Ibn Sina. Namun Yang perlu digarisbawahi ialah kemampuan pemikir-pemikir Islam dalam berlogika sama hebatnya dengan pemikir-pemikir Eropa. Atau dengan tendensi sejarah, Pemikir Islam jauh lebih baik.

Iklim yang kondusif bagi perkembangan intelektual, telah menghasilkan banyak pemikir Islam dengan pola pikir yang beragam. Salah satu iklim tersebut adalah perdebatan intelektual yang yang telah terjadi selama berabad-abad. Kita akan menyadarinya bila kita menelusuri pemikiran-pemikiran Islam dari abad pertengahan hingga kini. Pemikiran Islam abad pertengahan banyak bergulat dengan pemikiran Yunani seperti Aristoteles, Socrates, Plato. Karena pada masa kekhalifahan Ma’mun dari dinasti Abbasiyah, banyak melakukan penerjemahan besar-besaran karya-karya Yunani ke dalam bahasa Arab, sekaligus juga menjadikan kota Baghdad sebagai pusat ilmu pengetahuan. Maka muncullah nama-nama Ibn Sina, Ibn Rusyd, Al Farabi dan beberapa lainnya yang sering digolongkan ke dalam penganut Neo-Platonisme. Di sisi lain pemikiran-pemikiran para teolog tidak tenggelam begitu saja. Tradisi pemikiran yang lebih banyak melakukan pendekatan naqliah (nash-nash Al Qur’an), yang oleh beberapa kalangan di golongkan ke dalam pendekatan ‘mistik’ ( Saya sangat tidak setuju dengan pendapat tersebut ), mulai diperkenalkan oleh Abu Hamid Ibn Muhammad Al Tusi Al-Ghazali atau yang lebih di kenal dengan nama Al-Ghazali.

Kemudian terjadilah pertempuran besar intelektual yang bisa dikatakan bermula ketika Al-Ghazali menerbitkan buku Tahafut al-Falasifa yang berisi kritik-kritiknya terhadap filsafat metafisika pemikir-pemikir Islam seperti Ibn Sina. Kemudian di sambut oleh Ibn Rusyd dengan melontarkan Tahafut al-Tahafut yang memuat kritiknya terhadap kritik-kritik yang dilontarkan oleh Al-Ghazali di dalam Tahafut al-Falasifah. Lebih lanjut, Al-Ghazali menengok ke arah etika. Dan ia menerbitkan karyanya yang monumental seperti Ihya’ ‘Ulum al-Din dan Mizan al- ‘Amal. Kehebatan Al-Ghazali tercermin dalam orisinalitas pemikirannya dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din, yang banyak memakai nash-nash Al-Qur’an.

Apakah pertempuran intelektual telah berakhir begitu saja ?. Ternyata tidak, pemikir-pemikir Islam seperti Ibn Sina, Al Farabi dan Ibn Rusyd telah melahirkan pemikir-pemikir besar selanjutnya seperti Mulla Shadra yang kemudian berlanjut pada Murtadha Muthahhari. Sementara Al-Ghazali juga telah melahirkan pemikir-pemikir besar seperti Yusuf Al-Qardhawy. Di sini kita akan melihat dengan jelas perbedaan pola pikir, terutama dalam lapangan teologi, antara Murtadha Muthahhari dengan Yusuf Al-Qardhawy. Landasan pemikiran Al-Ghazali, The Tautology of Thought, sangat kental dengan pemikiran Yusuf Al-Qardhawy. Pemikirannya sering dianggap mewakili golongan Sunni. Sementara Murtadha Muthahhari lebih banyak memakai konsep metafisika emanatif-analitik, yang pemikirannya dianggap mewakili golongan Syi’ah. Dalam keadaan semacam ini tentunya akan menimbulkan benturan hebat dialektis, yang juga pernah dialami oleh para pendahulu mereka, antara Ibn Sina, Ibn Rusyd dengan Al-Ghazali. Benturan ini akan semakin kuat lantaran didalamnya ada unsur tendensi sejarah antara Sunni dengan Syi’ah.

Kenyataan berbicara bahwa pemikiran Al-Ghazali telah mewarnai hampir sebagian besar umat muslim, termasuk juga mahasiswa muslim. Pengaruh dari efek The Tautology of Thought Al-Ghazali yang berbaur dengan nilai-nilai keyakinan Islam dapat menciptakan pola pikir dogmatis-normatif. Pemikiran dogmatis-normatif memiliki kemungkinan dapat menjebak kita kepada pemahaman yang hanya menitikberatkan forma dan bukan essensi. Ini mengingatkan saya akan karya Muhammad Abdul Hakim Hamid, seorang pemikir Sunni. Dalam bukunya Zhahirah al-Ghuluw fi ad-Dien fi al-’Ashri al-Hadits, ia memberikan beberapa karakteristik dari kaum Khawarij. Diantaranya adalah suka mencela dan menganggap sesat, kemudian bersangka buruk ( Su’udzan ), lalu keras terhadap kaum muslimin. Di saat yang bersamaan saya juga ingat karya Abdullah al-Jumaili, yang juga seorang pemikir Sunni. Dalam karyanya yang diberi judul Badzlu al-Majhud fi Itsbat Musyabahah ar-Rafidhah lil Yahudi, di sini ia justru menunjukkan sikap berburuk sangka dan menganggap sesat kaum Syi’ah dengan mengutip secara serampangan beberapa kalimat dari buku-buku kaum Syi’ah terutama mengenai konsepsi tentang Taqiyah dalam Syi’ah. Yang menjadi pertanyaan bagi saya sekarang dan mungkin juga beberapa rekan-rekan yang mengaku ‘Sunni’ dapat menjawabnya adalah, apakah metode berpikir Al-Ghazali telah menyebabkan kaum Sunni memiliki cara berpikir semacam ini ? ataukah pemahaman yang salah dari orang-orang yang mengaku ‘Sunni’ terhadap metodologi Al-Ghazali.

Lalu bagaimana dengan mahasiswa muslim di kampus ini. Secara gamblang kita akan melihat fenomena di kalangan mahasiswa muslim yang lebih suka melihat forma pemikiran daripada essensi. Sebagian besar dari mahasiswa muslim lebih suka memperdebatkan apakah dia itu seorang Syi’ah atau Sunni daripada melihat kausalitas pemikirannya. Dan memilih ‘lari’ dari perdebatan intelektual. Atau melakukan despotisme, tindakan koersif terhadap golongan yang minoritas secara sosial-politik. Sungguh menggelikan di telinga saya ketika saya mendengar adanya pelarangan terhadap penjualan buku Nahj Al-Balaghah di kampus FEUI pada saat bazaar buku Menara, bulan Ramadhan kemarin. Padahal isi dari Nahj Al-Balaghah adalah khotbah-khotbah dari Imam ‘Ali ( ‘Ali bin Abi Thalib). Namun karena buku tersebut memiliki tendensi Syi’ah, maka disingkirkan. Menurut saya pelarangan tersebut hanyalah cermin ketakutan. Mengapa harus takut ? Bukankah kita berani karena benar dan takut karena salah. Lalu, sebagian besar mahasiswa muslim di kampus ini juga sering dijejali ‘isu kacangan’. Yang semuanya jelas memiliki unsur politis untuk melakukan despotisme massal kepada minoritas sosial. Karena bagaimana mungkin anda menolak sesuatu, Syi’ah atau komunisme misalnya, tanpa anda mempelajarinya. Sekalipun anda mempelajarinya, sebagian besar lebih sering mempelajarinya tidak secara cover both side. Pemahaman yang anda dapatkan hanya dimaksudkan untuk memperkuat sentimen atau pun preposisi yang telah anda buat sebelumnya.

Mereka yang lebih memilih untuk menghindari perdebatan, salah satu alasannya adalah bahwa debat tidak diperbolehkan dan tidak ada dalam ajaran Islam. Lebih aneh lagi ketika saya mendengar alasan ini justru dari orang yang secara relatif pemahaman keislamannya lebih baik daripada saya. Entah mereka belajar sejarah kebudayaan Islam atau tidak, yang pasti Islam abad pertengahan mengenal seni Munadharah, seni berdebat dalam Islam. Sekilas mengenai seni Munadharah ini , ada yang berpendapat bahwa seni tersebut merupakan kelanjutan dari tradisi Disputatio dari zaman Yunani. Namun ada pula yang berpendapat bahwa tradisi itu merupakan tradisi murni dari umat Islam. Terlepas dari pendapat tersebut, dalam prakteknya, seni ini adalah tingkatan akademis yang harus ditempuh bagi setiap ilmuwan muslim untuk mendapatkan gelar Ra’is (posisi tertinggi dalam akademis keilmuan tertentu). Al-Syafi’i terkenal sebagai orang yang sering melakukan Munadharah termasuk juga Al-Ghazali. Dari telaah sejarah tersebut, sungguh tidak masuk akal untuk menghindari perdebatan. Karena debat bertujuan untuk membangun tesis-tesis yang argumentatif dan bukan untuk memperkokoh konseptual pemikiran yang tanpa dasar.

Di sini saya hanya mengungkapkan landasan pikiran saya. Dan saya tidak bermaksud untuk memperlebar jurang perbedaan. Karena kesejarahan telah menciptakan kita pada koridornya masing-masing. Namun budaya perdebatan intelektual yang telah di bangun selama berabad-abad oleh intelektual muslim seperti Ibn Sina, Al-Ghazali, kemudian berlanjut pada Yusuf Al-Qardhawy dan Murtadha Muthahhari, sepertinya telah hilang dari jiwa mahasiswa muslim. Inilah yang saya sedihkan. Saat ini, sebagian besar dari kita lebih suka menggunakan ‘isu’ dengan sentimen-sentimen keyakinan. Mengapa kita tidak memilih jalur dialektika, dialog atau mungkin debat. Padahal, dahulu seorang Al-Ghazali ketika berumur 34 tahun telah menjadi ‘guru besar’ pada Madrasah Nidhamiyah di Baghdad (sebuah jabatan akademis tertinggi dan terhormat pada saat itu) melalui Munadharah (debat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar